Izin Perpanjangan Impor Sementara
Di publish pada 07-01-2026 20:38:11
Dasar Hukum
-
Pasal 10D Undang-Undang Kepabeanan;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.04/2019;
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara.
Pelayanan Perpanjangan Izin Impor Sementara diberikan kepada importir yang masih memerlukan penggunaan barang impor sementara
setelah jangka waktu izin sebelumnya berakhir, dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
1. Pengajuan Permohonan Perpanjangan
Importir mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Impor Sementara melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) pada Portal DJBC atau Portal Indonesia National Single Window (INSW) dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Permohonan diajukan sebelum jangka waktu izin Impor Sementara berakhir;
-
Jangka waktu perpanjangan merupakan bagian dari jangka waktu Impor Sementara secara keseluruhan dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.
Permohonan disertai dengan alasan perpanjangan dan dilampiri dokumen pendukung, antara lain:
-
Dokumen perpanjangan kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;
-
Dalam hal diberikan keringanan Bea Masuk, dapat dilampiri surat uraian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean.
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir, MPDE, atau surat elektronik.
2. Penelitian Permohonan
Permohonan perpanjangan yang diajukan melalui SKP diteruskan kepada Kantor Pabean penerbit izin untuk dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai. Penelitian meliputi kelengkapan dokumen dan kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemeriksaan Barang Impor Sementara
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atas barang impor sementara untuk memastikan keberadaan barang serta
kesesuaian tujuan penggunaannya.
-
Dalam hal lokasi barang berada di luar wilayah pengawasan Kantor Pabean penerbit izin:
-
Pejabat Bea dan Cukai mengajukan permintaan bantuan pemeriksaan kepada Kantor Pabean pengawasan;
-
Kantor Pabean pengawasan melakukan pemeriksaan fisik dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kantor Pabean
penerbit izin melalui SKP.
-
Dalam hal lokasi barang berada di wilayah pengawasan Kantor Pabean penerbit izin:
-
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan paling sedikit memuat:
-
Kondisi barang, termasuk jumlah dan jenis barang;
-
Tujuan penggunaan barang;
-
Lokasi penggunaan barang; dan
-
Kesimpulan hasil pemeriksaan.
4. Penetapan Keputusan
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan barang:
-
Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Izin
Impor Sementara.
-
Dalam hal permohonan perpanjangan tidak disetujui, diterbitkan Surat Penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
5. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Perpanjangan Izin Impor Sementara paling lama 1 (satu) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan atau Surat Penolakan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses