Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Bungku, Kabupaten Morowali
0813-6316-1804

Logo DJBC

Di publish pada 06-01-2026 11:00:32

Logo DJBC
Logo DJBC

Bentuk

  • Perisai segi lima sama sisi dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di bagian dalam;
  • Tongkat dengan delapan ulir di bagian bawahnya;
  • Sayap yang terdiri dari tiga puluh sayap kecil dan sepuluh sayap besar yang membentang di sisi kiri dan kanan; dan
  • Malai padi membentuk lingkaran dengan jumlah terlihat dua puluh empat butir.

Warna

  • Warna kuning untuk bagian tongkat, sayap, dan malai padi; (#F2BE1A, R:242 G:190 B:26)
  • Warna putih untuk bagian dalam perisai segi lima; (#000000, R:0 G:0 B:0)
  • Warna hitam untuk gambar laut, gunung, dan angkasa. (#FFFFFF, R:255 G:255 B:255)

Makna

  • Perisai segi lima melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
  • Laut, gunung, dan angkasa melambangkan daerah pabean Indonesia yang merupakan wilayah berlakunya undang-undang kepabeanan dan cukai;
  • Tongkat dengan delapan ulir di bagian bawahnya melambangkan hubungan perdagangan internasional Republik Indonesia dengan mancanegara dari delapan penjuru mata angin;
  • Sayap yang terdiri dari tiga puluh sayap kecil dan sepuluh sayap besar melambangkan Hari Oeang Republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kernen terian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  • Lingkaran malai padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu kemakmuran dan kesejahteraan Republik Indonesia;
  • Warna kuning sebagai warna dasar melambangkan tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai salah satu unsur penjaga keuangan negara;
  • Warna putih pada perisai di bagian tengah melambangkan kesucian hati dalam berbakti dan mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Warna hitam pada gambar laut, gunung, dan angkasa melambangkan keteguhan serta ketegasan dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di perairan, daratan, dan udara.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/KMK.01/2023 tanggal 6 Februari 2023

#beacukai #beacukaimakinbaik