Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 05-01-2026 15:46:31
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan bidang kepabeanan dan cukai dalam dareah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali menyelenggarakan fungsi:
-
Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
-
Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
-
Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
-
Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
-
Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses