Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Bungku, Kabupaten Morowali
0813-6316-1804

Perpanjangan NPPBKC

Di publish pada 07-01-2026 22:23:28

Perpanjangan NPPBKC
Perpanjangan NPPBKC

Dasar Hukum

Pelayanan NPPBKC dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023; serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023.

Alur Pelayanan Perpanjangan NPPBKC

Pelayanan perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) diberikan kepada penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran yang masih melakukan kegiatan usaha Barang Kena Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan NPPBKC kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa surat permohonan dan salinan izin usaha yang masih berlaku. Permohonan diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

2. Penelitian Permohonan

Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan perpanjangan NPPBKC, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen serta eksistensi tempat usaha. Apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.

3. Penetapan Keputusan

Apabila persyaratan terpenuhi dan tempat usaha masih digunakan, diterbitkan Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC. Apabila persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tempat usaha tidak digunakan, diterbitkan Surat Penolakan.

4. Jangka Waktu dan Biaya

Pelayanan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja dan tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan berupa Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan.

#BeaCukaiMorowali #BeaCukaiMakinBaik