Pembatalan Data PEB
Di publish pada 07-01-2026 21:06:50
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
1. Pengajuan Permohonan Pembatalan
Eksportir mengajukan permohonan pembatalan PEB kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan memuat paling sedikit alasan pembatalan serta lokasi barang ekspor. Permohonan tersebut dilampiri dokumen pendukung
sebagai berikut:
-
Hasil cetak PEB yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan serta hasil cetak Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dalam hal PEB disampaikan melalui SKP;
-
Salinan PEB dan NPE, dalam hal PEB disampaikan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir; dan/atau
-
Surat pernyataan bermaterai dari pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang menyatakan bahwa barang ekspor masih ditimbun di TPS, dalam hal barang ekspor ditimbun di TPS.
Pelaporan pembatalan PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak:
-
Keberangkatan sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean yang dibuktikan dengan outward manifest;
-
Tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
-
Tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
2. Penelitian dan Konfirmasi
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan pembatalan PEB serta melakukan konfirmasi PEB yang dibatalkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani fungsi pengawasan dan manifes.
Hasil konfirmasi tersebut ditindaklanjuti oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai bahan penentuan keputusan.
3. Penetapan Hasil Pembatalan
Berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi:
-
Permohonan pembatalan PEB ditolak, dan dikembalikan kepada eksportir disertai catatan penolakan, dalam hal:
-
Terdapat penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai;
-
Terdapat penegahan barang ekspor dan terbukti terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor; atau
-
Hasil pemeriksaan manifes menunjukkan barang telah dikirim ke luar Daerah Pabean.
-
Permohonan pembatalan PEB disetujui, dalam hal memenuhi persyaratan pembatalan, dengan tindak lanjut sebagai berikut:
-
Pejabat Bea dan Cukai memberikan cap “DIBATALKAN” pada sudut kanan atas hasil cetak PEB atau salinan PEB dan hasil cetak NPE, serta menyerahkannya kepada eksportir dan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dalam hal barang ekspor berasal dari TPB;
-
Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman atau pencatatan pembatalan PEB pada sistem.
4. Penyampaian Keputusan
Eksportir menerima surat persetujuan atau surat penolakan pembatalan PEB sebagai hasil akhir pelayanan.
5. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Pembatalan PEB paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak konfirmasi dari seksi terkait diterima sampai dengan diterbitkannya respon persetujuan atau penolakan pembatalan PEB melalui SKP.
6. Biaya Pelayanan
Pelayanan Pembatalan PEB tidak dipungut biaya.
7. Produk Pelayanan
Produk pelayanan berupa:
-
Surat Persetujuan Pembatalan PEB; dan
-
Surat Penolakan Pembatalan PEB.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses