PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN 622 BUNDEL ARSIP PADA KPPBC TMP C MOROWALI
Di publish pada null
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penghapusan 622 bundel arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penghapusan 622 bundel arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 286/MK/SJ.8/2025. Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari pelaksanaan penyusutan arsip sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.01/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 152/PMK.01/2022, serta berpedoman pada KMK Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan metode pembakaran pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Halaman Kantor KPPBC TMP C Morowali, dan disaksikan oleh pejabat, pegawai, serta perwakilan dari Sekretariat DJBC. sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Morowali menegaskan komitmennya dalam tertib arsip, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tata kelola administrasi pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Bea Cukai Morowali, Ikhlas Berbakti Semangat Mengabdi”
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses