Lupa registrasi IMEI saat kedatangan dari luar negeri? Tidak perlu risau!
Di publish pada 02-05-2026 09:00:04
⚠️ Perlu diingat, ponsel yang tidak didaftarkan IMEInya tidak dapat digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.
📱✨ Lupa registrasi IMEI saat kedatangan dari luar negeri?
Tidak perlu risau!
Kamu tetap bisa mendaftarkan perangkat elektronik yang dibawa dari luar negeri di Kantor Bea Cukai terdekat, baik sebelum maupun setelah kedatangan di Indonesia (maksimal 60 hari sejak kedatangan).
📍 Bagi masyarakat di wilayah Morowali, registrasi IMEI juga dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai Morowali dengan membawa:
✔️ Paspor
✔️ Boarding pass
✔️ Ponsel yang akan didaftarkan
Caranya? Simak infografis di atas ya! 📲
#BeaCukaiMorowali #BeaCukai #RegistrasiIMEI #InfoBeaCukai #PentingDiketahui #BeaCukaiMakinBaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses