Peraturan Pembawaan Uang Tunai dari Luar Negeri
Di publish pada 24-05-2026 11:00:04
Mau bawa Uang tunai dari luar negeri ?Gimana sih Ketentuannya?
Bea Cukai Morowali mengingatkan masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional mengenai ketentuan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dari luar negeri ke Indonesia.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau mata uang asing yang nilainya setara wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.
Kewajiban pelaporan tersebut bertujuan untuk mendukung pengawasan lalu lintas uang lintas negara serta mencegah tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal.
Petugas Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar selalu memahami ketentuan kepabeanan sebelum melakukan perjalanan internasional guna menghindari kendala saat proses pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses