Bea Cukai Serahkan Dua Tersangka dan 536 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Kejari
Di publish pada 05-01-2026 17:18:14
Bea Cukai Morowali menyerahkan dua tersangka kasus rokok ilegal berinisial MEP dan J beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Morowali. Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur.
Bea Cukai Morowali menyerahkan dua tersangka kasus rokok ilegal berinisial MEP dan J beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Morowali. Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 536.000 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai, serta dua unit minibus yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Peredaran rokok ilegal ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp521 juta. Kepala Bea Cukai Morowali mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen Bea Cukai bersama Kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara secara hukum. Masyarakat diimbau terus berpartisipasi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Morowali
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses