Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Bungku, Kabupaten Morowali
0813-6316-1804

Bea Cukai Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Di publish pada 01-05-2026 15:00:04

Bea Cukai Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri
Bea Cukai Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Morowali Utara, 30-04-2026 - Bea Cukai Morowali gencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah sekitar kawasan industri, termasuk area PT Stardust Estate Investement (PT SEI) di Kabupaten Morowali Utara.

Sejak tanggal 21 hingga 24 April 2026, Bea Cukai Morowali mengamankan 20 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari 42 juta rupiah. Dari penindakan rokok ilegal ini, Bea Cukai Morowali menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 25 juta rupiah.

"Kami mengamankan rokok ilegal dari toko penjualan eceran di area pemukiman sekitar daerah petasia Morowali Utara. Ada berbagai merek rokok ilegal yang kami tindak, baik lokal maupun impor. Pedagang eceran yang menjual rokok ilegal kami kenakan sanksi administrasi berupa denda ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh rokok ilegal yang ditindak akan kami musnahkan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat.

Muhariadi Angkat juga menyatakan bahwa Bea Cukai Morowali akan terus melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah sekitar kawasan industri karena memiliki potensi pasar rokok ilegal yang besar. "Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada pedagang di sekitar kawasan industri untuk tidak lagi menjual rokok ilegal," tutupnya.

#bcmorowali #bcmorowali #beacukaimakinbaik #beacukaimorowali #morowali #tapeasamoroso


Isikan nama, email dan komentar Anda