Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Bungku, Kabupaten Morowali
0813-6316-1804

Cegah Peredaran Rokok Ilegal: Sosialisasi Aturan Cukai Rokok Kepada Stakeholder

Di publish pada

Cegah Peredaran Rokok Ilegal: Sosialisasi Aturan Cukai Rokok Kepada Stakeholder
Cegah Peredaran Rokok Ilegal: Sosialisasi Aturan Cukai Rokok Kepada Stakeholder

Cegah Peredaran Rokok Ilegal: Sosialisasi Aturan Cukai Rokok Kepada Stakeholder

Peredaran Rokok Ilegal masih saja terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Tak terkecuali di wilayah pengawasan Bea Cukai Morowali. Meski jumlahnya tidak sebanyak daerah lain, Bea Cukai Morowali akan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan segala bentuk upaya dalam mencegah dan menindak peredaran rokok illegal di wilayah pengawasan. Rabu (15/02) Sebagai langkah preventif/pencegahan pelanggaran cukai khususnya peredaran rokok illegal, Bea Cukai Morowali laksanakan sosialisasi peraturan cukai di kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park. Hadir langsung sebagai narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andi Wahyudi. Dalam kesempatan ini, Andi menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. Alasan suatu barang dikenalan cukai ada 2 garis besar yaitu unntuk membatasi konsumsinya serta sebagai salah satu sumber penerimaan negara. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga. Itulah kenapa Bea Cukai sangat gencar dan concern dalam pengawasan peredaran rokok ilegal” jelas Andi. Andi juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder yang hadir terkait cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus. “Tujuan kami mengadakan sosialisasi ini adalah sebagai langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada rekan-rekan semua. Kami harap rekan-rekan yang hadir disini dapat menyebarluaskan apa yang telah kami sampaikan sehingga dapat mencegah terjadinya peredaran rokok illegal yang melanggar undang-undang cukai,” pungkas Andi.



Isikan nama, email dan komentar Anda