Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Bungku, Kabupaten Morowali
0813-6316-1804

Komitmen Anti-Gratifikasi Bea Cukai Morowali

Di publish pada null

Komitmen Anti-Gratifikasi Bea Cukai Morowali
Komitmen Anti-Gratifikasi Bea Cukai Morowali

Halo SobatBC! Kalian tau nggak sih, bahwa Gratifikasi itu merupakan uang/hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Dalam arti luasnya, gratifikasi meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dimuat dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Bea Cukai Morowali menolak segala bentuk gratifikasi. Ikhlas berbakti, semangat mengabdi. Integritas kami junjung tinggi!



Isikan nama, email dan komentar Anda