Komitmen Anti-Gratifikasi Bea Cukai Morowali
Di publish pada null
Halo SobatBC! Kalian tau nggak sih, bahwa Gratifikasi itu merupakan uang/hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Dalam arti luasnya, gratifikasi meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dimuat dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Bea Cukai Morowali menolak segala bentuk gratifikasi. Ikhlas berbakti, semangat mengabdi. Integritas kami junjung tinggi!
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses